PALESTINA–Perdana Menteri Otoritas Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan pada Kamis (9/4/2020) bahwa total kerugian ekonomi Palestina akibat pandemi virus Corona, Covid-19 diperkirakan mencapai $ 3,8 miliar di semua sektor.
“Perkiraan pemerintah tentang total kerugian dalam ekonomi Palestina mencapai $ 3,8 miliar, dan berbagai sektor akan terpengaruh,” kata Shtayyeh dalam pertemuan konferensi video dengan para duta besar, konsul dan perwakilan dari berbagai negara ke Palestina.
BACA JUGA: 5 Fakta Anak-anak Palestina yang Jarang Diketahui
Dia menambahkan bahwa jumlah pasti kerugian akan diaudit oleh komite bersama antara pemerintah dan Bank Dunia. Perdana Menteri menjelaskan kepada para duta besar dan konsul tentang komponen-komponen rencana pemerintah senilai 137 juta dolar untuk menghadapi pandemi , yang meliputi penyediaan obat-obatan dan peralatan dan bantuan lain untuk sektor kesehatan untuk tujuan ini.
Shtayyeh juga memberi pengarahan kepada para konsul dan duta besar mengenai rencana anggaran darurat yang disetujui oleh Presiden Mahmoud Abbas, yang bertujuan menjaga pengeluaran publik seminimal mungkin sambil mempertahankan bantuan untuk keluarga yang membutuhkan, mendukung sektor kesehatan, membayar gaji pegawai pemerintah dan memenuhi kebutuhan keamanan.
Sementara itu, dia mengatakan defisit anggaran diperkirakan akan meningkat menjadi $ 1,4 miliar karena penurunan pendapatan pemerintah lebih dari 50%.
BACA JUGA: Palestina akan Menang Hadapi Virus Corona dan Penjajahan Israel
Perdana Menteri meminta para donor untuk mendukung rencana tanggapan Palestina untuk menghadapi pandemi virus corona dan bekerja untuk merealokasi dana pembangunan dan pengembangan untuk mendukung anggaran publik dan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mendesak di Palestina.
Shtayyeh menambahkan bahwa meskipun pandemi dan dampak ekonomi dan sosialnya menimbulkan tantangan bagi semua negara di dunia, situasi di Palestina adalah sesuatu yang khusus karena pendudukan Israel dan kurangnya kedaulatan atas tanah dan perbatasan. []
SUMBER: WAFA