MENKO Polhukam Mahfud Md ikut angkat bicara terkait keputusan yang diambil PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Mahfud Md menyatakan, keputusan tersebut adalah kesalahan besar karena pengadilan salah kamar dalam memutus perkara pemilu.
“Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum terutama yang tahu, taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar,” tegas Mahfud MD kepada wartawan usai menghadiri pemberian gelar doktor kehormatan dari Universitas Brawijaya kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap PPATK Sudah Surati KPK soal Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Sejak 2012
Menurut Mahfud, proses peradilan yang diputuskan oleh PN Jakpus salah kamar. Sebab, persoalan pemilu bukan kewenangan pengadilan negeri, melainkan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu,” tegasnya.
Belum lagi, lanjut Mahfud, perkara perdata yang diadili lebih kepada perkara privat, sementara KPU merupakan lembaga berbadan hukum publik.
“Itu sudah punya Undang-undang, kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata kan privat. Sementara KPU badan hukum publik,” tandasnya.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
BACA JUGA: Ngobrol dengan Denny Indrayana, Mahfud MD Katakan Tak Dukung Anies
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut. []
SUMBER: DETIK