DENPASAR–Ditkrimsus Polda Bali hari ini, Senin (8/1), memeriksa Anggota Badan Kehormatan DPD RIĀ Dr H Dedi Iskandar Batista, S.Sos, S.H., M.S.P sebagai Saksi atas Perkara Persekusi Ustadz Abdul Somad yang terjadi di Hotel Aston Denpasar (8/12/17) lalu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.
Penyidik mengkonfirmasi mengenai beberapa Putusan MKD DPD RI atas Arya Weda Karna yang beberapa kali diputus bersalah diantaranya Putusan MKD DPD RI No.5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No. 3 Tahun 2017.
Putusan MKD DPD RI No. 3 Tahun 2017 dalam Putusannya menyatakan Pemecatan atas diri Arya Weda Karna ini sebelumnya dinyatakan hoax oleh Arya Weda Karna, terkonfirmasi dalam pemeriksaan Anggota BK DPD ini. []
Reporter: Rhio