JAKARTA—Kabid Humas Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudho Wisnu Andiko menegaskan dalam video pengeroyokan Haringga Sirla oleh oknum suporter di Gelora Bandung Lautan Api tidak ada teriakan kalimat tauhid seperti yang beredar di internet.
“Tidak ada, jangan membawa isu apa pun dalam kejadian ini,” kata Wisnu, Selasa (25/9/2018).
Wisnu menegaskan agar semua pihak tidak menarik isu apa pun ke dalam kasus tewasnya Haringga, apalagi isu SARA yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Ia memastikan kasus ini ditangani kepolisian dan murni merupakan kasus pidana.
“Kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, objektif dan proporsional serta profesional berdasarkan KUHAP untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Wisnu.
BACA JUGA: 4 Janji Unik dalam Kampanye Presiden Terpilih Meksiko
Dalam kasus pengeroyokan berujung maut yang menimpa Haringga Sirla itu, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka. Mereka adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DFA (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun. []
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID