SURABAYA–Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa pria pengguna aktris VA dalam transaksi kencan seksual.
Sejauh ini, pria yang menyewa VA berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA: Vanessa Angel Minta Maaf: Saya Khilaf
“User nanti kita jadwalkan pemeriksaan terkait dengan VA,” kata Kombes Ahmad Yusep Gunawan usai menerima VA beserta kuasa hukumnya ketika wajib lapor di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin sore, (28/1/2019).
Mantan Kepala Resor Kediri itu menjelaskan, user Vanessa akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Terkait potensi perubahan status pemesan menjadi tersangka, Yusep tidak menjawab secara tegas.
“Nanti lihat dari data digital yang sudah kami dapatkan,” kata Yusep.
Sebelumnya, ahli pidana dari Universitas Brawijaya yang dimintai pendapat oleh penyidik, Lucky Endrawati, menjelaskan tidak menutup kemungkinan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO diterapkan untuk menjerat pengguna prostitusi. Dia menyebut pasal paling mungkin diterapkan ialah Pasal 12 UU TPPO.
BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Ribuan Foto dan Video Porno, 45 Artis dan 100 Model Bisa Jadi Tersangka Jika…
“Karena di Pasal 12 Undang-undang itu ada kualifikasinya, barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan cara menyetubuhi, dengan cara mencabuli, itu dikenakan pasal ini. Jadi ada penemuan hukum baru seperti dijelaskan oleh Bapak Kapolda tadi bahwa nantinya akan ada perkembangan-perkembangan sesuai fakta yang ditemukan penyidik,” katanya pekan lalu. []
SUMBER: VIVA