JAKARTA–Masyarakat beberapa waktu ini sedang diramaikan dengan pernyataan dari penceramah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) yang menyebut bermain catur hukumnya haram.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Muhammad Cholil, mengatakan bukan caturnya yang haram tapi lalai kepada Allah yang haram.
BACA JUGA: MUI: Program Standarisasi Dai Diharapkan Menambah Keilmuan Para Dai
“Yang haram bukan caturnya, kalau lalai kepada Allah itu yang haram. Whatsapp juga kalau melalaikan shalat bisa haram,” ujarnya, Selasa di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat (26/11/2019).
Ia menceritakan, dulu catur disebut satronji. Banyak orang asik satronji sampai lalai, sehingga pada akhirnya satronji diharamkan. Jadi sebenarnya bukan caturnya yang haram tapi lalainya yang diharamkan. Karena catur tidak punya makna halal atau haram.
Menurutnya, catur hanya permainan, saat memainkannya tidak ada yang dilukai dan tidak ada yang meminjam. Maka ada ulama yang mengatakan boleh main catur.
BACA JUGA: MUI Akan Laksanakan Program Standarisasi Dai Berkelanjutan
Namun, kata dia ada juga ulama yang mengharamkan catur karena menerima lalai. Karena dulu orang-orang bermain catur dengan berlebihan, mereka di pinggir jalan catur utama hingga lalai.
“Tapi jika catur menjadi ajang olahraga, mengasah strategi dan tidak ada buang-buang waktu, pergi shalat ya shalat, ya tidak haram. Yang saya ingin sampaikan itu masalah khilafiyah dan tidak mau dibesarkan-besarkan,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, jika masalah khilafiyah mau bicara catur haram atau bicara catur tidak haram. Hal yang menyangkut sikap wasathiyah. []
REPORTER: RHIO