• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Polemik di Balik Larangan Pernikahan Dini

Oleh Saad Saefullah
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
buku nikah diganti kartu nikah

ilustras. Buku Nikah

53k
BAGIKAN

Oleh: Desi Maulia, S.K.M
Pengamat Sosial tinggal di Surabaya
desi8maulia@gmail.com

BARU -baru ini MK menyiarkan putusan MK secara tertulis yang memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-undang Perkawinan tentang batas perkawinan anak. Dalam menyelesaikan proses revisi ini MK memberi waktu selama tiga tahun (www.antaranews.com).

Keputusan MK ini dikeluarkan setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat sipil menggugat Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikarenakan adanya perbedaan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. UU tersebut dinilai menimbulkan diskriminasi dan melanggar UU Perlindungan Anak (www.kompas.com).

Upaya merevisi UU Tentang Perkawinan ini adalah dalam rangka untuk mencegah perkawinan anak. Hal ini sebagamana disampaikam oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, “Kami mengapresiasi MK yang memberikan ‘lampu hijau’ untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan agar bisa mencegah perkawinan anak” (www.antaranews.com).

ArtikelTerkait

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

Ihwal Perilaku Shadenfreude

5 Penyebab Susah Cari Kerja di Zaman Ini

Penyebab “Setrum” antara Pria dan Wanita Makin Tinggi

BACA JUGA: Simpang Siur Status Pernikahan Dini

Alasan pencegahan perkawinan anak ini dilakukan salah satunya adalah dikarenakan reproduksi anak yang belum siap. Selain itu, menurut Ketua KPAI Susanto pernikahan dini dianggap berpotensi meningkatkan jumlah kematian ibu dan anak (www.antaranews.com).

Putusan MK ini sejalan dengan program kesehatan remaja yang digagas oleh WHO melalui ICPD (International Conference on Population and Development) pada tahun 1994. Indonesia termasuk dari 179 negara yang ikut menandatangani hasil kesepakatan ICPD.

Konferensi ini membahas ruang lingkup kesehatan reproduksi yang dibagi dalam 10 poin salah satunya adalah kesehatan reproduksi remaja. Dalam konferensi ini menyepakati perubahan paradigma dalam mengelola permasalahan kependudukan dan pembangunan. Yaitu bagaimana upaya dalam pengendalian pertumbuhan penduduk.

Berbagai upaya ditempuh pemerintah Indonesia untuk bisa merealisasikan hasil ICPD ini termasuk di dalamnya berupaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Hal ini dikarenakan pernikahan dini akan memperpanjang usia reproduksi dan memperbesar peluang semakin banyaknya jumlah anak.

Di sisi lain merespon putusan MK ini, Wakil Ketua MUI Zainul Tauhid Saadi menuturkan bahwa MUI akan melakukan pengkajian secara mendalam. Sebab putusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena terkait dengan isu yang sensitif. Zainut juga mengatakan bahwa UU I/1974 ini bagi umat Islam bukan sekadar norma hukum positif dalam pernikahan. Tapi juga mengatur sah tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran Islam (www.jawapos.com).

Adalah fitrah bagi manusia memiliki naluri melangsungkan jenis. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menjadikannya satu paket dalam penciptaan manusia disamping kebutuhan dan naluri yang lain. Namun dalam penciptaannya ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memberikan aturan dalam pemenuhannya. Menikah adalah salah satu tuntunan Allah dalam memenuhi naluri ini.

BACA JUGA:  Pernikahan Dini yang Terlarang

Advertisements

Aturan tentang pernikahan ini telah dijelaskan dalam syariat Islam. Dalam aturan tersebut terdapat syarat-syarat sahnya pernikahan. Pertama, mempelai wanita haruslah orang yang halal dinikah. Kedua, ada wali yang menikahkan.

Ketiga, dihadiri dua orang saksi laki-laki, muslim, baligh, berIslam, mendengar dan memahami ucapan ijab-qabul. Dalam syarat sahnya pernikahan tersebut tidak sedikitpun memberi batasan usia bagi yang hendak menikah. Maka upaya pemberian batasan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah bertentangan dengan Islam.

Selain itu dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang salah satu tujuannya untuk memperoleh keturunan. Bahkan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW mendorong kaum muslimin untuk mempunyai keturunan yang banyak.

Rasulullah SAW bersabda, ” Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ibn Hibban, dan Hakim). []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: nikah diniPolemik
Share29SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harus Masak, Ummahat?

Next Post

Mandi Junub, bagaimana Caranya?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Leasing

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

23 April 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan

Ihwal Perilaku Shadenfreude

15 April 2025
Pahala Orang yang Menahan Marah, Hasad, Penyebab Susah Cari Kerja

5 Penyebab Susah Cari Kerja di Zaman Ini

19 Februari 2025
Taaruf, Setrum, Rasulullah

Penyebab “Setrum” antara Pria dan Wanita Makin Tinggi

12 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

cemburu

Kenapa Banyak Suami Muslim Tak Punya Rasa Cemburu saat Ini?

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

bantal

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Gravitasi Bumi Menurut Alquran dan Sains

Oleh Yudi
3 Oktober 2021
0
Penyakit Cinta Dunia, Gravitasi Bumi, Mengejar Dunia, peradaban

BUMI memiliki kemampuan untuk menarik suatu benda. Hal ini disebut dengan gaya gravitasi bumi. Dalam Kamus Fisika karya Rully Bramasti...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails

Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi yang Kini Sudah Punah

Oleh Haura Nurbani
7 Mei 2025
0
Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi

Berikut adalah daftar pekerjaan bergaji tinggi yang kini hilang atau hampir punah karena kemajuan teknologi, perubahan ekonomi, atau pergeseran gaya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.