JAKARTA — Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menolak keras usulan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Darmono perihal wacana penghapusan materi pendidikan agama di sekolah.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menceritakan dalam kurikulum 2013, Pendidikan Agama di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah digabung dengan pendidikan budi pekerti.
BACA JUGA: KPAI Tolak Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah
“Penggabungan inilah yang dulu banyak dikritik beberapa pihak karena Pendidikan Agama berlandaskan kitab suci masing-masing agama,” katanya melalui keterangan tertulisnya Selasa (9/7/2019).
Sedangkan menurutnya, budi pekerti berlandaskan norma-norma dan budaya yang berlaku di suatu tempat, namun kedua hal tersebut diajarkan oleh orang yang sama. “Padahal, menurut kitab suci dengan menurut norma dan budaya terkadang bisa berbeda,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPAI: Materi Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Dibenahi
Oleh karena itu, Retno menegaskan bahwa pelajaran agama masih sangat dibutuhkan di sekolah. Hanya saja, perlu dibenahi adalah metode pembelajaran dan materinya. Misalnya penting memberikan materi bahwa setiap agama mengajarkan kerukunan, saling menghormati, saling menghargai, dan saling menyayangi, bukan menyebar kebencian baik kepada umat agama yang sama maupun umat agama yang berbeda.
“Jadi penting pelajaran agama juga memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan memperkokoh persatuan bangsa,” tutupnya. []
REPORTER: RHIO