BANDUNG—Pihak Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung mengadakan musyawarah terkait blokade rumah Eko Purnomo (37) di kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).
Pada pertemuan itu, Eko datang ditemani dua orang adiknya. Hadir pula tetangga pemilik rumah yang mengelilingi rumah Eko, yaitu Rahmat, Yana dan Saldi yang merupakan mantan ketua RW 06 yang juga berperan sebagai penjual tanah.
BACA JUGA:Â Begini Denah Rumah Eko yang Terisolir Tembok Tetangga
Selain itu, hadir pula aparat kewilayahan Ujungberung, Koramil Ujungberung, Polsek Ujungberung dan koordinator wilayah Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Enay Darso.
Camat Ujungberung Taufik mengatakan ada beberapa hal yang dibahas untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini. Hanya saja belum ada jalan keluar yang didapatkan.
“Tadi ada bahasan tetangga Eko membeli rumah. Namun, enggak ada kesepakatan soal harga. Nanti kami akan adakan musyawarah lagi tingkat RW,” katanya.
Sementara itu, Rahmat mengaku belum mempunyai uang untuk membeli rumah Eko. Apalagi, harga yang ditawarkannya terbilang tinggi.
“Rumah saya juga kan baru dibangun, belum ada uangnya,” ucapnya singkat.
Eko yang juga ditemui di tempat yang sama mengaku tidak puas dengan hasil musyawarah yang diinisiasi oleh Kecamatan.
“Ada yang tidak dibahas, tentang bangunan yang berdiri di atas lahan yang diarsir oleh BPN (Badan Pertanahan Negara yang dijual oleh Saldi) yang masuk sebagai fasilitas umum untuk jalan,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Begini Kronologi Rumah Eko Diblokade Tetangganya
Selain itu, menurut Eko, masih belum ada kejelasan soal pembelian rumahnya.
“Kalau soal ada yang beli rumah saya, tadi enggak jelas siapa yang mau beli. Ada pertemuan lagi juga enggak jelas kapan,” terangnya.
Soal rumahnya yang tak punya akses keluar masuk karena tertutup oleh bangunan tetangganya, Eko  mengaku tidak mempermasalahkan bangunan selain yang dibangun di lahan yang sudah ditandai BPN sebagai fasilitas umum.
“Kalau bangunan lain saya enggak terlalu mempermasalahkan, tapi ini lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk jalan kok dibangun,” katanya.
Sementara itu, Saldi (68) mengklaim bahwa lahan seluas 60 meter yang diarsir oleh BPN adalah miliknya. Ia menjualnya kepada saudaranya bernama Rohanda dan sudah dibangun.
“Itu kok BPN dan Dinas Tata Ruang berani mengklaim? Itu tanah saya,” katanya.
BACA JUGA:Â Ini 5 Fakta Rumah Eko yang ‘Dikepung’ Tembok Tetangga
Hanya saja, saat ditanya soal bukti kepemilikannya, Saldi mengakui tidak punya sertifikat, tetapi buktinya berupa surat akta Jual Beli (AJB). Kendati demikian, dia juga tidak bisa menunjukkannya.
Hingga kini, musyawarah terkait polemik rumah milik Eko belum menemukan titik terang. []
SUMBER: MERDEKA