KOMPOLNAS meminta pihak Polri agar memproses tuntas kasus polisi mengancam santri dengan pistol di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain itu, Kompolnas juga meminta agar Polri mengecek Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) anggota Polri.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan bahwa peristiwa di Gowa itu menunjukkan ada peristiwa penyalahgunaan senjata api. Masih menurut Poengky, Brigadir A yang melakukan hal tersebut, diduga tidak layak memegang senjata api.
“Kuat dugaan bahwa pelaku secara emosional tidak layak menggunakan senjata api. Kompolnas mendorong laporan pidana yang dilimpahkan ke Polrestabes Makassar dapat diproses secara profesional berdasarkan scientific crime investigation,” kata Poengki kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).
BACA JUGA: Viral Video Pelajar Tendang Nenek di Tapsel, Polisi Sebut Ada 2 Video
Tak hanya itu, Kompolnas juga berharap agar pelaku segera disidang etik. Apa yang dilakukkan Brigadir A telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” kata Poengki,.
Agar kasus tak terulang, Kompolnas meminta agar surat SIMSA anggota Polri dicek lagi. Jika ada yang telah habis masanya, maka pemeriksaan harus lebih teliti.
“Kompolnas mendorong pengecekan surat ijin membawa dan menggunakan senjata api (SIMSA) seluruh anggota. Jika sudah kadaluwarsa maka yang bersangkutan harus mengikuti serta harus lulus dari serangkaian tes, termasuk tes kemampuan menembak, tes psikologi dan tes bebas narkoba, untuk mendapatkan kembali SIMSA,” ucapnya.
Brigadir A sebelumnya mengancam satri dengan senjata api di pondok pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini dilakukan setelah pihak pesantren membuat laporan ke Polres Gowa.
“Mengingat personel yang dimaksud bertugas di Polrestabes Makassar sehingga diambil alih oleh Propam Polrestabes untuk penegakan hukum untuk personelnya,” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh kepada detikSulsel, Minggu (27/11/2022).
Menurut Hasan, Brigadir A adalah seorang anggota Polrestabes Makassar. Namun Brigadir A domisili di Kelurahan Samata, Gowa.
“Diduga Brigadir A ini dari anggota Polretabes. Cuma, dia berdomisili di situ di Samata, mungkin di depan ponpes itu,” katanya.
Hasan membenarkan Brigadir A memang diduga melakukan aksi koboi mengancam pistol ke santri. Dia menyebut Brigadir A tersulut emosi.
“Tersulut emosi kemudian tidak terkontrol akhirnya terjadi. Namanya juga mungkin sisi kemanusiaan mungkin kadang orang bisa mengontrol emosinya kadang tidak,” kata Hasan.
Sebelumnya seorang oknum polisi Brigadir A di Kelurahan Samata, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamuk di pondok pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri. Brigadir A juga diduga sempat mengancam sejumlah santri dengan senjata api.
“Dia (Brigadir A) datang mengamuk-ngamuk, gedor-gedor pintu pesantren,” ujar Penasihat Hukum salah satu santri, Lisa Wira Ilhami, Minggu (27/11/2022).
Lisa mengatakan pengancaman itu terjadi pada Rabu (23/11). Menurut Lisa, insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman Brigadir A.
“Si pelaku ini dia salah sangka terhadap santri Al-Zuhri yang ada di Samata itu. Ini pelaku salah sangka, dia pikirnya ini santri yang melempar ke rumah pelaku,” jelasnya.
Oleh sebab itu Brigadir A disebut mendatangi ponpes dan mengamuk. Brigadir A juga mulai menghakimi sejumlah santri.
“Mengamuk tersulut amarah, angkat kerah baju beberapa santri itu kemudian mengeluarkan senjata,” kata Lisa.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Puluhan Siswa SMK Jakpus saat Mau Tawuran, “Dihukum” Sujud di Kaki Ortu
Lisa menuturkan salah satu ustaz sekaligus penanggung jawab ponpes sebenanrya telah menawarkan kepada Brigadir untuk melihat siapa yang sebenarnya melakukan pelemparan.
“Tetapi si pelaku ini bilangnya memang CCTV ini bisa menghadap ke atas ya?” tutur Lisa.
“Karena dia pikirannya itu yang melempar santri yang ada di lantai 3. Sementara pesantren itu kayak tidak ada tempat untuk melempar. Karena lantai 3 itu kamar terus jendela pun tidak terbuka yang ada terali, tapi itu kan jendelanya tertutup semua,” sambungnya.
Lisa mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi di Polresta Gowa. Selain pelaporan pidana, Lisa juga mengaku sudah melaporkan Brigadir A ke Propam Polda Sulsel.
“Saat ini sudah berproses, kami sudah buat laporan di Propam Polda untuk tindak disiplinnya. Untuk pidananya tindak pidana pengancaman terhadap anak di bawah umur kami sudah lakukan ini juga di Polres Gowa,” tukasnya. []
SUMBER: DETIK