SURABAYA–Hanny Layantara, pendeta di Surabaya yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya selama enam tahun melayangkan permintaan penangguhan penahanan.
Hanny meminta penangguhan penahanan karena mengaku sering sakit-sakitan. Namun hingga kini, polisi belum mengabulkan permintaan Hanny tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pendeta yang Diduga Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun
“Sejauh ini ada permintaan (penangguhan penahanan). Namun otoritas penyidik belum memberikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (16/3/2020).
Truno mengatakan, alasan belum diberikan penangguhan tahanan karena ancaman hukuman dari kasus yang menjerat Hanny di atas lima tahun. Yang mana, ketentuannya wajib dilakukan penahanan. Untuk itu, polisi masih mempertimbangkan penangguhan penahanan ini.
“Karena alasannya berdasarkan hukum, ancaman hukumnya di atas 5 tahun,” tegas Truno.
Saat disinggung terkait pertimbangan penyakit yang diidap Hanny, Truno menyebut pihaknya di Polda Jatim juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan.
BACA JUGA: Polda Jatim Tangani Dugaan Pencabulan Pendeta pada Jemaatnya Selama 17 Tahun
“Itu permintaan sah-sah saja, kita punya dokter medis di Bhayangkara dan kami akan tanggulangi (jika tahanan sakit),” ujarnya.
Sementara saat disinggung apakah telah ada korban lain yang ditemukan, atau yang telah melapor, Truno menyebut sejauh ini masih belum ada. Namun, Truno memastikan pihaknya akan menggali kemungkinan penambahan korban ini.
“Belum ada laporan sejauh ini, apabila ada kita proses secara prosedur,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK