JAKARTA–Polisi berhasil mengungkap praktik aborsi di klinik di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat. Dari keterangan polisi, para pelaku menghilangkan jejak dengan membuang janin hasil aborsi ke toilet. Namun sebelum dibuang, ribuan janin hasil aborsi selama 1 tahun ini diberikan cairan larutan terlebih dahulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, janin yang telah diaborsi masih berusia mingguan. Sebelum membuang janin tersebut ke toilet, pengelola klinik memasukkan janin hasil aborsi ke ember lalu dihancurkan dengan memasukkan larutan asam sulfat.
BACA JUGA: Hukum Aborsi dalam Islam
“Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi kemudian janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan, diberikan larutan asam sulfat kemudian menjadi larut dia. Lalu dilakukan pembuangan melalui kloset,” kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Tubagus juga mengatakan hingga saat dilakukan penggeledahan, pihaknya tidak menemukan makam janin. Dia meyakini penghancuran janin lewat asam sulfat itu menjadi satu-satunya cara pelaku menghilangkan barang bukti ribuan janin tersebut.
Namun, Tubagus mengatakan saat polisi melakukan penggeledahan, pihaknya kemudian juga menemukan satu janin yang masih disimpan di dalam ember. Janin tersebut masih dalam proses untuk dihancurkan oleh pelaku.
“Kebetulan saat penangkapan 3 Agustus lalu, masih ada satu janin dalam ember yang belum dihancurkan,” sebut Tubagus.
Klinik aborsi tersebut sendiri diketahui telah beroperasi sejak lima tahun silam. Namun, dari data yang diperoleh kepolisian kurun waktu 2019 hingga April 2020, setidaknya ada 2.638 janin yang telah digugurkan di klinik tersebut.
Total ada 17 tersangka yang diamankan dari klinik tersebut yang terdiri dari 3 dokter, 1 bidan, 2 perawat, 4 pengelola klinik, 4 orang turut membantu melakukan, serta 3 orang pasien dan pengantar.
Para pelaku dikenai pasal sesuai dengan peran masing-masing. Ada tiga pengelompokan jeratan hukum bagi para tersangka, yakni Pasal 299, 246, 348, dan 349 KUHP. Kedua, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 194 juncto 75 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Bagaimana Menyikapi Janin yang Diaborsi, Apa Harus Dishalatkan?
Kasus ini diungkap oleh Tim Subdit Resmob di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kanit I Subdit Resmob AKP Herman Edco Simbolon, Kanit II AKP Ressa F Marasabessy, Kanit III AKP Mugia Yarry Juanda, Kanit IV AKP Noor Margantara dan Kanit V AKP Rulian Syauri. Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan pendalaman terharap Sari Sadewa, tersangka kasus pembunuhan WN Taiwan di Bekasi.
Berdasarkan pengakuan Sari Sadewa, dia membunuh Hsu Ming Hu karena merasa sakit hati pernah dihamili. Tersangka juga mengaku bahwa korban memberinya uang Rp 15 juta untuk aborsi kandungan pada 2018. Dari situ, polisi mengusut klinik aborsi tersebut yang terletak di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. []
SUMBER: DETIK