JAKARTA–Ketua Masyarakat Unggul (Maung) Bandung Institute, M Rizal Fadillah mengatakan, Kevin Kosasih, seorang pemuda yang mengemudikan mobil Fortuner berplat dinas kepolisian dinilai tak cukup hanya ditindak dengan sanksi tilang semata.
“Kevin Kosasih pelajar/mahasiswa WNI keturunan yang ditilang karena ugal-ugalan menyetir di jalur Puncak harus dikenakan pidana. Tidak cukup dengan tilang,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2019).
BACA JUGA: Polisi Jelaskan Siapa Pelajar yang Bawa Fortuner Berpelat Polri Ugal-ugalan
Bukan tanpa alasan, kepemilikan nomor kendaraan dinas yang digunakan Kevin menjadi tanda tanya besar baginya mengingat hal itu tak bisa sembarangan dipakai warga biasa.
Atas dasar itu, ia pun menduga ada pihak kuat yang berada di belakang Kevin sehingga pemuda yang baru akan beranjak usia 24 tahun ini berani menggunakan mobil tersebut.
BACA JUGA: Pahala dan Mobil Fortuner
“Siapapun ‘beking’ di Mabes Polri, Kevin Kosasih harus dikasih ongkos pelajaran atas perbuatan yang melecehkan institusi kepolisian. Memalsukan plat nomor dan STNK itu tak bisa disetarakan dengan ‘lucu-lucuan’, untuk gagah-gagahan pada pacar,” tandasnya. []
SUMBER: RMOL