BOGOR–Seorang pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri sambil ugal-ugalan.
“Kalau pengemudi agak ugal-ugalan, betul,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (3/6/2019).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik yang viral di media sosial (medsos), anggota Satlantas Polres Bogor tampak menghentikan mobil Fortuner warna hitam dengan nomor pelat dinas Polri 3553-07.
BACA JUGA:Â Polisi Tangkap FA karena Diduga Edit Video Kapolri Tito
Mobil tersebut dikemudikan Kevin Kosasih. Di sampingnya terlihat duduk seorang wanita. Polisi kemudian meminta Kevin menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.
Kevin kemudian memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
Dari data di SIM tersebut, Kevin Kosasih tercatat kelahiran 29 November 1995. Dia tinggal di kawasan Rawa Buntu, Tangerang.
Brigjen Dedi menegaskan, mobil Fortuner yang dikemudikan Kevin Kosasih adalah mobil pribadi, bukan mobil dinas Polri. Soal pelat dan STNK Dinas Polri tersebut, pihaknya masih akan menelusuri. Namun dia memastikan pelat dan STNK Dinas tersebut sudah disita.
BACA JUGA:Â Unggah Hoaks 22 Mei, Dokter Kandungan Ini Diciduk Polisi
“Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya aja yang dipakai itu,” ujar Brigjen Dedi.
“Polres Bogor sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar lantas tersebut. Untuk pelat dan nopol dinas sudah disita. Anggota kami tetap menindak. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehinggal tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana,” sambungnya. []
SUMBER: DETIK