Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith karena beberapa hal. habib Bahar dianggap menjadi aktor intelektual sekaligus pelaku penganiayaan terhadap dua remaja.
“Dia (Habib Bahar) aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anah lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” jelas Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
BACA JUGA: Soal Penahanan Habib Bahar, KH Ma’ruf Amin: Itu Proses Penegakan Hukum
Diketahui, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dedi menegaskan, ancaman undang-undang perlindungan anak lebih berat daripada KUHP itu sendiri.
“Ancaman dari tiap pasal itu di atas 5 tahun. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP. Ada lex spesialis di situ. Dia sebagai aktor intelektual, dia juga sebagai pelaku penganiayaan,” terang Dedi.
Dedi juga mengungkapkan bahwa polisi sudah memiliki lima alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar sebagai tersangka. Mulai dari keterangan saksi termasuk korban, bukti visum et repertum, bukti petunjuk, bukti digital dan keterangan tersangka.
“Meskipun persyaratan penyidik itu cukup dua alat bukti. Tetapi karena penyidik menerapkan unsur kehati-hatian, semaksimal mungkin memenuhi lima alat bukti,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan perbuatan Habib Bahar murni melawan hukum dan polisi telah melakukan pembuktian berdasarkan fakta yang ditemukan.
BACA JUGA: Ustaz Derry Sulaiman Tanggapi Penahanan Habib Bahar bin Smith
“Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu,” tegas Dedi.
Kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekamny terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Mereka dianiaya karena mengaku sebagai Habib Bahar dan temannya sesama habib. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. []
SUMBER: DETIK