JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan oleh pihak kepolisian untuk mengawasi aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2018, Selasa (1/5/2018).
Pelibatan Bawaslu dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan aksi tersebut untuk kepentingan politik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, aksi unjuk rasa para buruh itu harus bersih dari kampanye politik. Massa aksi dilarang membawa atribut partai dan alat peraga politik lainnya di tengah-tengah aksi.
“Misal ada pelanggaran pemilu, Bawaslu yang akan menindaknya. Jadi ada ketentuan tersendiri yang akan menindak, semua ada aturannya, ada Bawaslu yang akan mengawasi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Dia menerangkan, polisi pun sudah berkoordinasi dan akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi massa aksi yang berjumlah 30 ribuan buruh itu. Alasannya, Bawaslu merupakan lembaga kompeten yang mengurusi pelanggaran kampanye.
Selain itu, tambah Argo, aksi May Day pun tidak boleh dijadikan ajang deklarasi dukungan terhadap calon presiden.
“Itu tak ada perizinan (soal-red) deklarasi,” tuturnya. []
SUMBER: SINDONEWS