LANGKAWI—Polisi Malaysia menangkap empat warga negara Finlandia, termasuk dua wanita, di sebuah hotel karena diduga menyebarkan materi keagamaan (agama Kristen) di tempat umum.
Kepala Polisi Distrik Langkawi, Supt Mohd Iqbal Ibrahim mengatakan, para tersangka yang berusia antara 27 dan 60 tahun, ditangkap menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan warga Finlandia menyebarkan bahan-bahan agama Kristen.
Mohammad Iqbal Ibrahim mengatakan, warga Finlandia tersebut ditangkap berdasarkan tiga laporan dugaan kegiatan yang melanggar hukum tersebut sejak mereka tiba di Malaysia pada 18 November lalu. Pulau Langkawi adalah salah satu destinasi wisata di Malaysia.
BACA JUGA:Â Malaysia – Australia Debat Soal Yerusalem
Polisi mengungkapkan dua pria dan dua perempuan yang ditangkap di sebuah hotel tersebut, ditemukan membawa buku catatan keagamaan dan barang-barang lainnya.
Polisi telah menyita 47 bolpen dan 336 buku kecil berisi sejumlah kutipan Injil yang diyakini untuk disebarkan ke masyarakat.
Perintah penyelidikan berdasarkan Section 298A Hukum Pidana terkait dengan kegiatan yang menyebabkan ketidakharmonisan.
Selain itu, warga Finladia tersebut juga akan diselidiki berdasarkan peraturan imigrasi terkait dengan pelanggaran izin kunjungan, tambah Mohammad Iqbal Ibrahim.
Warga Finlandia ini dituduh melanggar hukum yang melarang orang menganggu keharmonisan umat beragama. Bila dinyatakan bersalah, mereka dapat dipenjara antara dua sampai lima tahun.
Saat ini para tersangka masih berada di tahanan sementara polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Â Video Tarian Wisatawan di Depan Masjid Hebohkan Muslim Malaysia
Di lain pihak, Kementerian Luar Negeri Finlandia memastikan empat warganya ditahan di Malaysia namun menolak memberikan rincian lebih lanjut.[]
SUMBER: MALAY MAIL