JAKARTA–Polisi mengaku masih mendalami motif pelaku pembuat dan penyebar hoax surat suara tercoblos. Pelaku bernama Bagus Bawana Putra (BBP) ini membuat suara soal hoax surat suara tercoblos lalu menyebarkannya hingga menjadi viral di media sosial.
“Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami Direktorat Siber. Pada prinsipnya Siber akan menuntaskan setuntasnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
BACA JUGA: Polisi Akui Tangkap Terduga Pembuat Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Sempat kabur ke Sragen dari rumahnya di Bekasi setelah membuat rekaman suara/ voice note di WhatsApp group, Bagus Bawana berhasil ditangkap pada 7 Januari.
Sebelum Bagus Bawana, polisi lebih dulu menangkap 3 orang penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY dan LS.
“Kami bisa mendeteksi suara yang beredar tersebut kita meyakini adalah suara dari tersangka berinisial BBP. Tersangka BBP ini memposting tulisan maupun rekaman audio suara di beberapa platform di WAG, kemudian di platform medsos dan setelah viral tersangka menutup akun, membuang HP, membuang kartu dan melarikan diri,” sambung Albertus.
Atas perbuatannya, Bagus Bawana dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. []
SUMBER: DETIK