JAKARTA–Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda. Penyelidikan perdana ini akan dimulai dengan pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/5/2020).
“Benar, hari ini ada pemeriksaan perdana untuk laporan ke Abu Janda,” ujar Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwanto, Kamis (28/5/2020).
BACA JUGA: Di Depan Polisi, Pria Ini Gunakan Uang Rp2.000 Sebagai Masker
Selaku kuasa hukum pelapor kasus tersebut, Djudju mengatakan sudah menyiapkan beberapa barang bukti dan dua saksi. Ia mengatakan pihaknya sudah menunggu hal ini, mengingat laporan kepada Abu Janda sudah dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu.
“LP-nya si Abu Janda kira-kira (masuk) 3 bulan yang lalu,” kata Djudju.
Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019. Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Lebih lanjut, Djuju menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
BACA JUGA: Buntut Ricuh di Masjid Buol Sulteng karena Dilarang Shalat Id, Polisi Amankan 16 Warga
Di sisi lain, Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.
“Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung,” ucap Djuju. []
SUMBER: TEMPO