PALESTINA—Polisi Palestina dikabarkan telah menahan setidaknya empat orang karena berani makan di depan umum saat siang Ramadhan, Newsweek melaporkan pada Ahad (4/6/2017).
Tepi Barat, yang memiliki populasi Muslim dan Kristen, cenderung lebih ‘santai’ selama bulan Ramadhan. Di mana restoran dan bisnis makanan milik orang Kristen tetap buka di kota-kota seperti Ramallah dan Bethlehem.
Namun peraturan bisa saja berubah. Jaksa penuntut Palestina Alaa Tamimi mengatakan pekan lalu bahwa siapapun yang tidak berpuasa dan makan di depan umum, bisa menghadapi hukuman satu bulan penjara.
Hukum di Palestina sempat diubah pada tahun 2011 namun Palestina mulai mengikuti peraturan Yordania pada tahun 1960an. Isinya adalah orang-orang yang tidak berpuasa harus dipenjara selama sebulan atau divonis denda sebesar 21 USD.
Surat kabar Israel Haaretz, melaporkan polisi Palestina telah menahan seorang pria di kota Tubas di utara, Tepi Barat karena tidak berpuasa dan tiga orang lainnya ditangkap di Hebron kaetika makan di tempat umum.
Sebuah pernyataan polisi mengatakan petugasnya telah menahan ketiganya karena “tidak menghormati orang-orang yang tengah berpuasa.”
Di Negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, larangan untuk tidak makan di siang Ramadhan diberlakukan secara ketat oleh polisi.
Sebelumnya, polisi Tunisia juga telah menangkap empat pria yang tidak puasa dan makan di depan umum. []