JAKARTA— Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menanggapi kebijakan pemerintah yang memantau grup percakapan dalam layanan pesan instan WhatsApp melalui patroli siber.
Heru mengatakan, hal tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 dan memantau layanan tersebut dianggap melanggar hak privat setiap warga negara.
“Berdasar keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), hakim MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Aturan penyadapan di UU ITE telah dibatalkan dan diharuskan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur penyadapan,” ujar Heru, pada Selasa (18/06/2019) kemarin.
Heru menegaskan Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 Ayat 4 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Menurut Heru, pemerintah harus menjelaskan metode apa yang digunakan oleh Polri dalam memantau grup percakapan WhatsApp.
Dan Hal itu, perlu disampaikan secara
transparan kepada publik.
“Metode bagaimana mereka membaca data atau konten WA perlu secara transparan
disampaikan ke publik. Sebab ini isu sudah lama beredar tapi selalu dikatakan
pemerintah sebagai hoaks,” tandasnya. []
SUMBER: SINDONEWS