KASUS kecelakaan yang mengakibatkan seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amelia Nuranei (19) meninggal berbuntut panjang. Seorang polisi Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.
Nur adalah penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat. Saat insiden kecelakaan, Mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.
BACA JUGA:Â Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
“”Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Hubungan Spesial Kompol D dan Nur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo menambahkan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.
BACA JUGA:Â Heboh Polisi Acungkan Jari Tengah ke Pengawal Ambulans, Ini 4 Fakta yang Terjadi
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.
Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi ‘istri polisi’ ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
“Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” ucap dia.
Dalam peristiwa ini, sopir mobil Audi A6, yaitu Sugeng, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tetap menyatakan Sugeng yang mengakibatkan mahasiswi Cianjur tewas.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menyebutkan mobil yang diduga melindas dan menyebabkan kematian Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) merupakan Audi A6.
“Jadi bukan Audi A8, tetapi Audi A6. Awalnya diduga A6 karena CCTV buram. Setelah dikonfirmasi kepada berbagai pihak, diketahui itu mobil A6. Meskipun pada mobilnya terdapat juga emblem Audi A12,” kata Doni.
Dia menambahkan mobil tersebut juga menggunakan plat nomor palsu yang diketahui bukan peruntukannya. “Plat nomor yang digunakan merupakan plat nomor mobil lain atas nama perorangan. Jadi plat nomornya palsu,” kata dia. []
SUMBER: DETIK