ARAB SAUDI–Pasukan keamanan Makkah, Arab Saudi dilaporkan telah berhasil menghentikan sebanyak 2.050 orang yang mencoba untuk menerobos masuk Masjidil Haram dan situs suci lain secara ilegal. Pemerintah Arab Saudi benar-benar membatasi akses ke situs-situs suci, terutama saat haji, untuk meredam penyebaran Covid-19.
“Kami menghentikan 2.050 orang yang melanggar instruksi masuk ke situs-situs suci dan langkah-langkah hukum akan diambil untuk melawan mereka,” kata Komando Pasukan Keamanan Haji, Al Arabiya melaporkan pada Sabtu (8/1/2020).
BACA JUGA: Tak Ada Lautan Manusia, Arafah Terlihat Sepi di Musim Haji 2020
Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada para pelanggar pembatasan, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah mengumumkan beberapa hukuman kepada mereka. Salah satunya hukuman denda senilai USD 2.600 atau (sekitar Rp. 35 juta) kepada orang-orang yang memasuki situs-situs suci di Makkah tanpa izin selama haji. Perlu dicatat bahwa jika pelanggaran berulang, berarti denda juga akan berlipat.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyoroti bahwa ada beberapa tingkatan hukuman mereka.
BACA JUGA: Dipersingkat karena Pandemi Covid-19, Inilah Rangkaian Prosesi Ibadah Haji 2020
Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga USD 2.600 untuk setiap jamaah ilegal yang diangkutnya. Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya, ia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari USD 6.600 atau sekitar Rp. 80 juta untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan didenda tidak lebih dari USD 13 ribu atau sekitar Rp. 200 juta untuk setiap peziarah ilegal yang diangkutnya. []
SUMBER: ALARABIYA