BANDUNG–Polisi tengah menyelidiki kasus prank bantuan isi batu dan sampah yang diberikan seorang Youtuber kepada waria di Bandung. Kasus ini bermula dari sebuah video prank yang diunggah oleh YouTuber Ferdian Paleka. Kini Ferdian dan orang-orang yang terlibat dalam video tersebut masih dalam pencarian polisi. Satu orang diantaranya telah menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, ia akan mencari keberadaan orang-orang yang turut dalam video tersebut, terutama Ferdian. Pria tersebut masih belum diketahui keberadaanya. Bahkan saat petugas mendatangi kediamannya, ia tidak berada di dalam rumah.
“Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa,” kata Galih, seperti dikutip dari Okezone, Senin (4/5/2020).
Jika terbukti bersalah, atas perbuatannya, Ferdian dan kawan-kawan dapat dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu,” ucapnya. []
SUMBER: OKEZONE