GOWA–Lima warga di Gowa Sulawesi Selatan ditangkap aparat polisi karena menolak pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Corona di Pekuburan Maccanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (2/4/2020).
Satu di antara warga tersebut diduga provokator, adapun empat orang lainnya masyarakat yang menolak.
“Saya imbau kepada masyarakat tidak menolak lagi. Kalau ada melakukan perlawanan, saya tidak segan-segan melakukan tindakan hukum,” kata Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Boy Samola melalui keterangan tertulis.
BACA JUGA: Apa Hukum Tak Shalat Jumat 3 Kali Berturutan karena Corona? Ini Penjelasan MUI
Menurut Boy lima orang itu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Mereka ditangkap saat polisi melakukan upaya paksa untuk membubarkan massa.
“Kami harus menindak tegas terhadap warga yang menolak. Siapapun yang akan dimakamkan di negara ini memiliki hak yang sama dengan kita,” ucap Boy.
Menurut dia, warga yang dibubarkan paksa tersebut lantaran memblokade jalan dan membakar ban serta memasang batang kayu di tengah jalan tepatnya depan pintu masuk pemakaman. Padahal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan pemakaman Maccanda untuk jenazah korban Covid-19 karena luas lahannya 1,4 hektare.
BACA JUGA: Gelar Pesta Nikah Mewah di Tengah Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot
Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Gowa Husni Thamrin mengatakan berdasarkan keputusan, pemakaman pasien corona ditempatkan di Samata, Kabupaten Gowa.
“Hasil konsolidasi ditetapkan di Samata. Mudah-mudahan akan lancar,” kata Husni. []
SUMBER: TEMPO