SOREANG—Pelaku penusukan terhadap mahasiswa Telkom University, Alexander Sihombing Yeng, yang menyebabkan korban tewas pada Ahad (11/3/18) lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polres Bandung, Senin (19/3/18) malam.
Para pelaku berjumlah enam orang. Keenamnya berhasil ditangkap di Baleendah dan kini mendekam di sel Polsek Dayeuhkolot dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tim gabungan Polda Jabar, Polres Bandung dan Polsek Dayeuhkolot, alhamdulillah tadi malam mengungkap pelaku (penusukan) terhadap meninggalnya mahasiswa Telkom University. Untuk modusnya ternyata begal,” ujar Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik di Mapolres Bandung, Selasa (20/3).
Saat korban hendak pulang dari kampus menuju kos-kosan, ditengah perjalanan tepatnya di jalan Radio, Desa Citereup, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, korban dihentikan oleh beberapa pelaku.
Kemudian, korban ditodong dan dimintai sejumlah uang. Namun, korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya salah satu pelaku melakukan penusukan dibagian dada kiri.
“Awalnya saat pulang, korban dihentikan pelaku, kemudian ditodong dan dimintai uang. Kemudian salah satu pelaku melakukan penusukan karena korban sempat melawan,” ungkapnya. Katanya, usai melakukan penusukan, handphone milik korban diambil.
Menurutnya, kejadian yang menimpa mahasiswa Telkom University tersebut murni merupakan pembegalan. Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dirinya mengatakan awal mula pihaknya berhasil mengungkap dan meringkus para pelaku saat mengetahui ada pelaku yang menjual handphone milik korban. Kemudian, pihaknya memancing para pelaku untuk bertemu. Katanya, saat bertemu untuk transaksi diketahui jika handphone yang akan dijual adalah milik korban.
“Saat lidik, ada orang jual handphone. Saat kita pancing dengan CODan ternyata hpnya sama (dengan milik korban). Disitu dilakukan pengembangan,” katanya. Ia mengatakan jalan Radio merupakan daerah yang rawan sebab beberapa kali terjadi pembegalan. Keenam orang tersebut adalah berinisial Oces, IN, Oneng, HH, YN dan WR.
Salah seorang pelaku yang melakukan penusukan, CS (20) mengaku melakukan tindakan penusukan kepada korban dalam kondisi tidak sadar. Katanya, saat itu ia bersama rekan rekan lainnya tengah minum minuman beralkohol. “Niatnya cuma minta uang, dia ngelawan dan mukul. Jadi saya tusuk pake pisau,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, ia menuturkan langsung menuju rumah orangtuanya sambil membawa handphone milik korban. Kemudian dari situ, ia pergi ke Rancamela, Sapan, Kabupaten Bandung bersembunyi di rumah milik kakaknya.
“Saya menjual handphone di Ciparay sekitar Rp 700 ribu. Uangnya dipakai untuk minum-minum. Saya menyesal,” ungkapnya. []
Reporter: Saifal