JAKARTA–Polisi mengamankan pria pengusaha properti bernama Abdul Malik lantaran menggunakan senjata api untuk mengancam dua pelajar ketika dirinya mengendarai mobil Lamborghini.
Peristiwa bermula di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12) selepas pukul 16.00 WIB sore. Dua remaja pelajar berjalan kaki. Abdu Malik dari belakang melaju menggunakan mobil Lamborghini warna oranye bernomor polisi B-27-AYR.
BACA JUGA: Terjebak di Goa Lele, 3 Mahasiswa di Karawang Ditemukan Meninggal Dunia
Ade Nurma, orang tua salah satu dari dua orang remaja itu, menjelaskan peristiwa yang dialami anaknya. Dua remaja itu hanya bercanda sambil menunjuk mobil Lamborghini yang dikemudikan Abdul Malik.
Kedua pelajar itu bersuara ke arah Abdul Malik, “Mobil bos!” Entah apa yang ada di pikiran Abdul Malik. Pengusaha properti ini tidak terima dan meminta dua remaja itu berhenti, namun tak dituruti. Lalu dia pun mengeluarkan pistol.
“Yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali pertamanya. Terus, kemudian dikejar, diletupkan lagi satu kali. (Mereka dua remaja) Dipaksa jongkok, yang bersangkutan tidak mau, (pistol) diletupkan lagi. Jadi tiga kali letusan senjata itu,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/12/2019).
Abdul Malik akhirnya dicokok polisi di kediamannya, di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Senin (23/12) sekitar pukul 22.00 WIB, pada hari itu juga. Pistol jenis Beretta kaliber 32 berikut 3 selongsong peluru dan 9 peluru aktif disita. Mobil Lamborghini-nya juga disita.
Keesokan harinya, yakni Selasa (24/12), Abdul Malik ditampakkan ke muka wartawan di Polda Metro Jaya. Dia nampak menegenakan jaket warna gelap. Tangannya dimasukkan ke saku, tidak diborgol.
Gara-gara aksi koboinya, Abdul Malik kini berstatus tersangka terkait Pasal 335 dan 336 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara.
Belakangan diketahui, Abdul Malik adalah anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin). Hal ini diungkap oleh polisi.
“Kemudian dari penyidik mengecek juga kepemilikan senjata. Memang kepunyaan senjata terdaftar tetapi karena perbuatannya tegas kita katakan bahwa kita akan proses kasus ini, yang bersangkutan kita tahan,” ujar Kombes Yusri Yunus.
BACA JUGA: Keliru Minum Minyak Obat yang Dikira Air Biasa, Siswa SMA di Jember Meninggal Dunia
Dikatakan polisi, Abdul Malik baru hitungan bulan memiliki senjata api, tepatnya sejak Juni 2019. Dia dites dan dilatih Perbakin. Namun gara-gara polahnya di Kemang, izin kepemilikan senjata apinya dicabut.
Terungkap pula, Abdul Malik mengonsumsi tumbuhan yang tergolong sebagai narkoba di Indonesia. “Tim Serse Jaksel sedang mendalami apakah kemungkinan yang bersangkutan mabuk atau tidak? Ternyata positif menggunakan ganja. Ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Yusri.
Untuk dua remaja yang menjadi korban aksi Abdul Malik, mereka mendapat bimbingan konseling dan penyembuhan dari trauma. Layanan itu diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP2A). []
SUMBER: DETIK