MEDAN–Pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial meminta maaf atas perbuatannya. AH (61) mengaku tidak berniat menistakan salah satu agama seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Apa yang saya buat ini, saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Saya ingin semua umat Muslim bisa memaafkan saya,” kata AH di Mapolrestabes Medan, Senin (17/4/2017).
AH ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4/2017), berdasarkan laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut. Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya.
Meski begitu, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain. “Tidak ada sedikitpun niat menistakan. Ini dari saya pribadi, saya mohon maaf,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan AH sudah meresahkan masyarakat. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
“Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu,” kata Sandi.
Sandi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf a KUHP.
Dia pun menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, termasuk mereka yang menistakan agama.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita, siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak. Kami mohon masyarakat dan ormas Islam untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar dia. []
Sumber: Republika