JAKARTA–Polres Bogor menetapkan SM, perempuan yang membawa masuk anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
BACA JUGA: Terkait Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, MUI: Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
SM dijerat dengan pasal penodaan agama. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan segera dikirimkan.
“Dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini,” sebut AKP Ita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh RS Polri, SM dinyatakan mengidap penyakit skizofrenia. Selain itu, kondisi SM juga disebut masih agresif. Atas kondisi kejiwaan itu, SM masih diperiksa di RS Polri.
SM sebelumnya juga telah dipolisikan oleh Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh atas kasus pencemaran nama baik. Pihak masjid melaporkan SM terkait ucapan SM soal akan terjadi pernikahan di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City.
BACA JUGA: Perempuan yang Bawa Anjing dan Gunakan Alas Kaki ke Masjid Dapat Diancam Pidana
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda bukti laporan (STBL) No. Pol: STBL/B/305/VII/2019/JBR/RES BGR tertanggal 1 Juli 2019. SM dilaporkan atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP.
“Hari ini saya melaporkan satu dugaan fitnah terhadap DKM Al-Muhawaroh Sentul City, yaitu pelaku kemarin mengatakan bahwa ada pernikahan atau akan terjadi pernikahan di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City. Itu tidak benar dan sudah kami laporkan bahwa itu sebuah fitnah,” kata Sekretaris DKM Al-Munawaroh Ruslan A. Suhady, Senin (1/7). []
SUMBER: DETIK