BOGOR–Polisi temukan fakta baru dalam penyelidikan kasus penganiayaan istri siri SM (17) oleh suaminya, AA (37) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyidikan polisi, ternyata AA mengubur jasad seorang perempuan di dalam rumahnya itu.
Kuburan itu terkuak setelah SM memberitahu polisi tentang adanya jasad perempuan yang dikubur di rumah tersebut.
“Di dalam rumahnya itu, menurut istrinya, itu ada makam, gitu. Istrinya yang ngoceh,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Jumat (8/5/2020).
BACA JUGA:Â Terkait Penganiayaan di Pontianak, MRI Ajak Orang Tua Eratkan Hubungan Komunikasi Dengan Anak
Pada Jumat (8/5/2020) pagi, polisi membongkar jenazah tersebut untuk dilakukan autopsi. Autopsi dilakukan tim forensik RS Polri, langsung di lokasi kuburan.
Ketua RT 03/04 Griya Parung Panjang, Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Saban mengungkapkan polisi melakukan penggalian makam di rumah pelaku di Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor dari sekitar pukul 08.30 WIB. Proses autopsi selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
“(Jenazah) langsung dikubur. Kan udah beres (autopsi),” kata Saban, ketika dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Namun, Saban mengaku tidak mengetahui jenazah tersebut akan dikuburkan di mana. Dia mengatakan lokasi penguburan merupakan hasil keputusan bersama antara Polsek Parung Panjang dengan Kepala Desa Kabasiran.
Proses autopsi ini disaksikan oleh istri siri pelaku, SM (17) bersama keluarganya. Sementara AA tidak dibawa serta ke lokasi.
Kapolsek Parung Panjag Kompol Nundun Radiaman mengatakan bahwa jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan. Hanya saja, belum diketahui siapa identitas perempuan tersebut.
“Pemeriksaan forensik sedang dilakukan dan almarhum ini dikubur sejak pertengahan Februari. Berarti sampai sekarang sudah 3 bulan,” kata Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/5/2020).
Nundun mengatakan, jenazah yang sudah di autopsi itu diperkirakan berusia 25 tahun.
“Perkiraan sekitar 25 tahun. Tapi nanti akan kami jelaskan kembali setelah forensik ya, hasil pemeriksaan forensik akan diketahui,” katanya.
Berdasarkan pengakuan SM dan tersangka, korban meninggal karena sakit lantaran kerap dianiaya oleh pelaku.
BACA JUGA:Â MRI Desak Pemerintah Pastikan Pemulihan Kesehatan Korban Penganiayaan di Pontianak
“Hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi, pernah saksi melihat bahwa tersangka itu melakukan kekerasan tapi tidak sampai meninggal,” kata Nundun kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/5/2020).
“Dan karena berlangsung terus kekerasan itu, pada pertengahan Februari, karena sakit, meninggal dunia. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi,” tambah Nundun.
Kasus ini terkuak setelah SM melaporkan AA ke polisi atas kasus penganiayaan dan penyekapan. AA kemudian ditangkap polisi dan ditahan. []
SUMBER: DETIK