JAKARTA—Uus Sukmana (34 tahun) diketahui sebagai pembawa bendera bertuliskan klaimat tauhid yang kemudian dibakar oleh oknum Barisan Anshor Serbaguna (Banser) pada Hari Santri Nasional, Senin (22/10/2018) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pembakaran itu dipicu oleh aksi pengibaran bendera oleh Uus. Bendera tersebut dianggap sebagai bendera ormas terlarang. Selain itu, pihak panitia sebelumnya telah bersepakat tidak boleh ada bendera atau atribut lain selain bendera merah putih di acara HSN tersebut.
BACA JUGA: Massa Bela Bendera Tauhid: Jangan-jangan Pelakunya bukan Banser tapi PKI
“Tindakan pembakaran ini karena adanya seseorang yang mengibarkan di upacara resmi di hari santri itu. Kalau seandainya saudara Uus ini tidak mengibarkan maka tidak akan terjadi,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, Jumat (26/10/2018).
Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian, alasan Uus membawa bendera tersebut adalah karena senang semata.
“Dia senang saja dengan bendera itu. Iya, di BAP (berita acara pemeriksaan) mengatakan dia senang dengan bendera itu,” kata Arief.
Polisi mengaku telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kasus ini. Polisi berkesimpulan, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa pembakaran bendera yang dibawa Uus tersebut.
Menurut polisi, pelaku tidak memiliki niat jahat. Bendera dibakar karena dianggap sebagai bendera ormas terlarang.
Kepolisian sendiri menyatakan bendera tersebut sebagai bendera HTI atas pendapat sejumlah ahli.
Uus belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia bisa terancam pasal 174 KUHP tentang mengganggu rapat umum dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama tiga pekan.
“Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,” demikian bunyi pasal tersebut.
Acara peringatan Hari Santri Nasional itu, kata Arief adalah acara resmi dengan izin kepolisian. Arief menjelaskan, peraturan dalam acara itu tidak memperbolehkan peserta membawa bendera apapun selain bendera merah putih.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana: Pembakar Bendera Tauhid Harus Diadili
Namun, lanjut Arief, Uus justru membawa bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid, yang diidentifikasi polisi dan Banser sebagai bendera HTI. Bendera itu, kata Arief, dikibar-kibarkan oleh Uus. Tiga orang anggota Banser NU kemudian mengambil bendera tersebut dan membakarnya.
Polisi membebaskan ketiga pembakar bendera dari unsur pidana karena tidak adanya kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam peristiwa pembakaran bendera tersebut.
Awalnya, pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid ini diketahui dari sebuah video yang beredar viral di medis sosial. []
SUMBER: REPUBLIKA