TANGERANG–Seorang guru ngaji di Tangerang, Banten, Hasanudin meninggal dunia usai disiram air keras oleh selingkuhan istrinya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kejadian ini bermula dari istri Hasanudin yang mempunyai kenalan seorang laki-laki. Kemudian dua orang tersebut berbuat kejahatan terhadap korban di perjalanan saat menuju kontrakan yang di tempatinya.
Pelaku penyiraman akhirnya berhasil diringkus petugas polisi dari Polres Metro Tangerang di Pulau Untung Jawa usai pelariannya selama beberapa hari.
BACA JUGA: Sosok Aulia, Otak Pembunuhan Suami-Anak Tiri di Sukabumi
Selain itu, petugas juga mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Hasanudin. Pelaku Romli yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut mengakui perbuatan kejinya.
“Alasannya ingin membunuh korban karena seringkali dituduh sebagai penyebab renggangnya hubungan korban dengan sang istri berinisial Y, yang tak lain adalah mantan kekasihnya. Kami menangkap dia di Pulau Untung Jawa,” kata Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdulrohman di Mapolres Metro Tangerang pada Selasa (3/9/2019).
Kata Dodi, pelaku juga dituduh sering bertemu dengan sang istri. Terlebih, sebelumya sempat ada kedekatan di antara keduanya.
“Kemudian pelaku juga kerap dituduh kalau dia suka membawa kabur Y. Lantaran, setiap keduanya (korban dan sang istri) bertengkar, Y ini pasti lari dari kontrakan di Desa Kebon Kuda dan diduga dibawa kabur pelaku,” ujar Dodi.
Dodi mengemukakan pelaku Romli juga memiliki keinginan untuk kembali bersama Yatimah. Hal tersebut menurut dia setelah keduanya memiliki kedekatan khusus selama beberapa tahun.
“Itu juga yang membuat R ingin membunuh korban, dibantu dengan rekannya berinisial AG yang masih berusia 16 tahun ini,” kata dia.
Atas dasar tersebut, kata Kapolsek, keduanya mulai melancarkan aksinya dan merencanakan pembunuhan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu juga, AG yang berperan sebagai ekskutor mengaku hanya membantu pelaku lantaran rasa solidaritas antara teman satu perkumpulan. Selain itu, AG juga dijanjikan sejumlah bayaran, jika berhasil menyiram korban tepat di tubuhnya.
“Dia ini dijanjikan uang, makanya mau bantu juga, terlebih si R ini senior di tongkrongan kawasan Desa Pangkalan,” pungkas Dodi.
R, pelaku penyiraman air keras Hasanudin sudah rencanakan aksinya enam bulan lalu.
“Pertama itu dia mau melancarkan aksinya tanggal 22 Agustus malam hari tepatnya Pukul 22.30 WIB. Saat itu dia mau membunuh korban di perempatan desa pangkalan,” ungkap Dodi.
BACA JUGA: Pembunuhan Salah Sasaran, Pria di Lumajang ‘Gadaikan’ Istri Rp 250 Juta
Meskipun sudah membawa zat air keras yang menjadi alat pembunuhan korban rupanya aksi R dengan AG pelaku lainnya gagal. Selanjutnya R mendapat kabar bahwa target akan mengisi pengajian di majelis ta’lim setempat pada Kamis (29/8/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 17 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. []
SUMBER: SUARA