JATIM–Polisi berhasil mengungkap pelaku dan kronologi pembunuhan hijaber Vina Aisyah Pratiwi yang ditemukan tak bernyawa berlumuran darah.
Vina diduga dibunuh karena punya utang Rp 50 juta dengan salah satu pembunuhnya. Dalam kasus ini, polisi menyebut ada 2 orang pelaku yang berperan menghilangkan nyawa Vina Aisyah Pratiwi.
Mereka adalah Mas’ud Andy Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA: Polisi Mengaku Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Hijaber Vina Aisyah
Mayat Vina Aisyah Pratiwi dibuang ke Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto setelah dibunuh.
Kronologi pembunuhan berawal ketika Vina Aisyah Pratiwi yang masih satu kelurahan dengan pelaku utama diajak keliling dengan alasan mengantar Rifat Rizatur Rizan. Namun tujuan sebenarnya untuk menagih hutang kepada korban.
“Namun jika korban tidak bisa membayar maka akan dibunuh. Sampai di Tol Singosari, ternyata korban mengaku tidak punya uang sehingga dilakukan pembunuhan. Sudah ada perencanaan, namun awalnya menagih hutang,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander.
Dua hari sebelumnya, Mas’ud mengajak Rifat menagih hutang kurang lebih Rp 50 juta kepada Vina Aisyah Pratiwi. Jika tidak berhasil akan membunuhnya dan mengambil barang-barang milik Vina Aisyah Pratiwi.
Lalu Selasa (23/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB Mas’ud mengajak Vina Aisyah Pratiwi dengan alasan mengantarkan Rifat ke lawang menggunakan mobil Ayla nopol W 1502 NU warna putih.
Sampai di tol arah Malang penagihan utang gagal. Vina Aisyah Pratiwi tidak bisa membayar. Pembunuhan pun terjadi. Mas’ud Andy Wiratama sebagai pelaku utama pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi.
BACA JUGA: Polisi AS yang Bunuh George Floyd Didakwa Pembunuhan Tingkat Dua
“Pembunuhan berencana masalah hutang piutang. Korban selalu pinjam uang ke pelaku, Mas’ud,” ungkapnya di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Vina Aisyah Pratiwi berutang mulai Januari 2020 dengan total kurang lebih Rp 50 juta.
“Korban sering pinjam uang ke tersangka Mas’ud sejak bulan Januari lalu. Tidak ada rasa suka, cuma memang korban ini kalau ngomong memelas sehingga tersangka tergerak untuk memberikan pinjaman. Namun sampai mencapai kurang lebih Rp 50 juta, korban ditagih selalu menjanjikan melunasi. Buka motif asmara, tapi hutang piutang,” tegasnya. []
SUMBER: SUARA.COM