DEPOK–Polresta Depok, berhasil meringkus 2 pelaku penjualan gadis di bawah umur yakni, IS (30) dan ES (27). Keduanya menjalankan aksinya melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan di warung minuman.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Dedy Kurniawan mengatakan, kedua pelaku memiliki peran sebagai perantara dan mucikari.
Baca Juga: Berawal dari Cekcok di Whatsapp, Seorang Suami di Sulawesi Tega Bakar Istri
“Mereka ini membuka warung minuman keras sekaligus menyediakan gadis-gadis ABG dengan tarif Rp400-800.000,” kata Dedy dilansir laman resmi Humas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menjual anak-anak di bawah umur tersebut kepada orang-orang yang dikenal saja. Dari tarif sekali kencan tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp200.000.
Baca Juga: Ini Pesan WhatsApp Terakhir dari ‘Tangan Kanan’ MBS kepada Jamal Khashogi
“Selain di warung, kedua pelaku menjual gadis-gadis ini via WA. Selanjutnya, mereka mengantarkan gadis tersebut ke tempat lelaki hidung belang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 I jo Pasal 89 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []
SUMBER: SINDONEWS