JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat regulasi terkait acuan biaya haji dan umrah.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, hal tersebut harus segera dilakukan agar masyarakat memiliki acuan terkait besaran biaya haji atau umrah di negara ini.
Kasus penipuan yang dilakukan agen perjalanan haji dan umrah, First Travel harus jadi pengingat bagi Kementerian Agama bahwa perlu ada regulasi yang jelas soal biaya perjalanan haji dan umrah.
“Kami mohon pada stakeholder terkait untuk buat aturan lebih jelas supaya masyarakat enggak bingung, kira-kira standar harga itu berapa yang layak dan pantas untuk umrah dan haji,” ujar Rikwanto disitat dari Okezone, Sabtu (9/9/2017).
Rikwanto menuturkan, perkembangan pesat pada sektor bisnis perjalanan haji dan umrah memerlukan campur tangan pemerintah. Hal tersebut untuk terciptanya persaingan yang sehat antara pelaku bisnis..
“Mudah-mudahan segera muncul. Jadi tak ada kompetisi yang enggak sehat sehingga masyarakat yang dirugikan dan tak bisa berangkat,” demikian Rikwanto. []