JAKARTA–Insiden penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi Manado yang dilakukan Joice Onsay Warouw, istri Brigjen Pol Johan Sumampouw Jumat (7/7/2017) sore menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mabes Polri menyatakan bahwa kasus Joice tergolong penganiayaan ringan dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Seperti dilansir Merdeka, Jumat (7/7/2017), Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menerangkan bahwa tindakan kekerasan Joice terhadap petugas Aviation security (Avsec) Bandara Manado itu bisa dijerat pasal penganiayaan yang tidak berat. “Dia (Joice) kena pasal penganiayaan ringan, penganiayaan ringan,” kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta.
Lebih lanjut, Rikwanto menyebut dari pasal penganiayaan ringan, Joice hanya terancam hukuman penjara berbulan-bulan. “Itu di bawah 5 tahun ya, bulanan itu,” tambahnya.
Rikwanto mengatakan pemeriksaan Joice di Polda Metro Jaya akan dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Sulawesi Utara. “Di Polda Metro hanya pinjam tempat saja, supaya mempercepat proses saja. Penyidiknya tetap Polda Sulut. Dari Polsek dan Polres di Manado,” ungkap Rikwanto.
Usai menjalani penyidikan, Rikwanto mengatakan, tim penyidik telah memberikan 18 pertanyaan kepada Joice terkait insiden yang terjadi sekitar pukul 07.30 WITA, Rabu (5/7/2017). Di antaranya menyangkut latar belakang dan memastikan apakah saat itu sedang melakukan perjalanan ke Manado.
Joice pun mengakui saat itu sedang ke Manado untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. “Saat akan pulang dari Manado, Joice mengaku terburu-buru masuk ke pesawat karena waktu penerbangan sudah mendesak,” Jelasnya.
“Sehingga waktu akan memeriksa tasnya lewat security di situ, jamnya terlupa untuk dilepas. Dan di situlah terjadi miss sehingga terjadi pemukulan,” lanjutnya.
Kendati demikian, Joice telah mengaku menyesali perbuatannya. Dan ia berharap bisa dimaafkan oleh korban. Namun, permintaan maaf tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, tegas Rikwanto.
Seperti diketahui, insiden ini terjadi pada bagian pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan. Ketika Joice melewati gate X-ray, petugas bandara berinisial AM meminta Joice melepaskan jam tangan untuk dimasukkan di X-ray sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pelaku (Joice) tidak terima dan langsung memarahi korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan mengenai bagian lengan korban,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/7/2017), seperti dilansir detik.
Setelah AM dipukul, petugas bandara lainnya yang berinisial EW datang untuk melerai keduanya. Namun, pelaku sekali lagi malah memarahi petugas. Kali ini pelaku menampar EW.
“Tetapi pelaku memarahi dan memukul perempuan EW menggunakan tangan dan mengenai bagian wajah sebelah kiri,” ucap Ibrahim.
Lalu kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bandara Sam Ratulangi dengan sangkaan penganiayaan. Sedangkan Joice, pun tak terima, juga melaporkan balik petugas bandara dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan. []