POLRI menyatakan bahwa Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (MA) dilaporkan ke Bareskrim Polri. MA dilaporkan atas kasus tewasnya Asian Shinta Dewi Hasibuan (ASDH) dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, MA dilaporkan oleh suami ASDH, Ahmad Faisal (AF). AF didampingi oleh kuasa hukumnya telah melaporkan keempat orang tersebut pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Selain MA, keluarga korban juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports.
BACA JUGA:Â Polisi Tangkap Bule yang Ludahi Imam Masjid, Pelaku Hendak Pulang ke Negara Asalnya
“(Yang dilaporkan) saudara MA selaku Presdir PT Angkasa Pura II, saudara MWH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, saudara FF selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan saudara PS perwakilan CEO GMR Airports,” ujar Ramadhan.
Laporan, lanjut Ramadhan, telah teregister ke dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP yang diduga dilakukan oleh Presdir PT Angkasa Pura II, Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan perwakilan CEO GMR Airports,” pungkasnya.
Sebelumnya, jasad ASDH ditemukan sudah mulai membusuk di bawah lift Bandara Kualanamu, pada Kamis, 27 April lalu. Korban sendiri dilaporkan hilang pada Senin, 24 April. []
SUMBER: DETIK