POLRI menyatakan akan menindak tegas anggota yang terbukti menjadi calo dalam proses perekrutan Bintara Polri. Hal ini disampaikan Polri terkait adanya kasus Lima polisi di Jawa Tengah yang tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam perekrutan Bintara Polri.
“Itu kejadian di tahun 2022, kami sampaikan bahwa lima orang yang diduga telah melanggar dalam persoalan tersebut, perekrutan ini telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
BACA JUGA:Â Polisi Hentikan Kasus Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Brio, Ini Alasannya
Ramadhan mengatakan Polri tidak mentolerir pelanggaran anggota yang menjadi calo dalam proses perekrutan polisi. Dia menegaskan, pendaftaran sebagai polisi tidak dipungut biaya.
“Jadi tentu ini kan yang hasil OTT ya, hasil OTT dari paminal ya, tentu Polri tidak mentolerir karena sekali lagi bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep dengan bener-bener bersih ya, kami yakinkan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut se-sen pun, penerimaan Polri bener-bener gratis ini yang perlu kita sampaikan,” ujarnya
Lebih lanjut, Ramadhan mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya anggota polisi yang menjadi calo dalam perekrutan dapat segera melapor.
“Jadi kalau ada oknum atau pun siapapun calo yang mengatakan masuk polisi itu menggunakan uang, saya nyatakan itu tidak benar ya, saya pastikan bahwa rekrutmen Polri tidak dipungut biaya. Jadi bila ada calo bila ada oknum segera melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini bisa ke paminal ya,” ucapnya.
BACA JUGA:Â Polisi di Kendal Ternyata Rusak Mobil Sendiri Pakai Senapan, Disebut Lepas Tembakan ke Udara
Sebelumnya, lima polisi tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam perekrutan Bintara Polri. Lima orang tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kasus itu juga menyeret dua ASN di tubuh Polri. Keduanya juga akan segera disidang etik.
“Ada juga yang 2 orang (ASN) ini yang karena strukturnya, karena jabatannya, yang bersangkutan juga dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin (6/3). []
SUMBER: DETIK