• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Polri Tetapkan Aturan Baru Bikin SIM 2023, Ini Syarat-syaratnya

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
SIM, stnk, mk

Masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun. Foto: Detik/Rachman_punya

3
BAGIKAN

POLRI menetapkan aturan baru bikin SIM. Kini, masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Aturan ini sudah berlaku di Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Lalu, apa itu sertifikat sekolah mengemudi? Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasannya.

Aturan Baru Bikin SIM: Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.

Total ada 9 poin dalam Pasal 7 Perpolri tersebut tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:

Poin 3: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya”

Poin 3a: “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan aturan itu dibuat bukan tanpa alasan. Syarat surat hasil verifikasi dari sekolah mengemudi agar kualitas pengendara yang lebih baik.

“Nah, sekarang ini kita perbaharui lagi (Perpolri), kita lengkapi lagi di Perpol 02 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi,” kata Yusri kepada wartawan.

“Kenapa kita arahkan ke sana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang,” lanjut dia.

BACA JUGA: Masa Berlaku SIM Digugat agar Bisa Seumur Hidup, Polisi Bilang Begini

Advertisements

Cara Memperoleh Sertifikat Sekolah Mengemudi

Polda Metro Jaya telah menerapkan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Lalu, bagaimana cara masyarakat bisa mendapatkan sertifikat mengemudi tersebut?

“Ya tentu kita ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre) yang sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal ini berlaku bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Adapun, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Syarat Lembaga Sekolah Mengemudi

Salah satu syarat terbaru membuat SIM adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Lembaga sekolah mengemudi tersebut harus memiliki berbagai kriteria yang sudah diatur oleh Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan akreditasi itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sekolah menyetir itu juga harus memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan.

“Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

“Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” tambahnya.

Berikut kriteria lembaga sekolah mengemudi yang dimaksud:

Persyaratan administrasi kelembagaan
Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan
Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup
Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:
– Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
– Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas,
– Peraturan, rambu dan marka jalan
– Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving
– Etika berkendara
– Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan SIM Tanpa Tes di Kota Bogor

Aturan Baru Bikin SIM Sudah Berlaku di Polda Metro

Aturan baru untuk permohonan pembuatan SIM sudah mulai berlaku. Polda Metro Jaya menyatakan aturan tersebut sudah diterapkan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya.

“Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (penerapan sertifikasi mengemudi) sudah lama ya. Sudah sejak perpol itu diterbitkan),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Latif mengatakan sertifikasi mengemudi ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dalam berkendara.

“Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian,” imbuhnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: polisisim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Mahfud: Harus Ditindaklanjuti

Next Post

BPK Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2022, Singgung Bengkak Proyek Kereta Cepat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 SIM

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Mobil

Perbendingan Mobil Listrik vs Mobil Hybrid menjadi semakin relevan di tengah tren kendaraan ramah lingkungan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.