JAKARTA–Penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19 terjadi di beberapa daerah. Untuk itu Polri mengimbau akan bersikap tegas terhadap siapa saja yang menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, ada ancaman pidana bagi masyarakat yang menolak jenazah pasien covid-19.
“Karena kalau menolak bakal ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” tutur Argo, Jumat (17/4/2020).
BACA JUGA: Disangka Sakit Jantung, Jenazah Pasien Positif Corona di Bogor Dimandikan dan Dimakamkan Warga
Masyarakat yang masih menolak pemakaman jenazah Covid-19 dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.”
Sementara pasal 14 ayat 2 menyatakan: “Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.”
Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.
BACA JUGA: Plt Wali Kota Pasuruan Jelaskan Video Penolakan Jenazah Corona yang Beredar
Maraknya penolakan jenazah pasien korona membuat pihak kepolisan harus turun tangan dan turut membantu mengantarkan jenazah ke tempat istirahat terakhir.
“Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sambai ada penolakan kembali,” ujarnya. []
SUMBER: MEDIA INDONESIA