PONDOK Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ternyata dulu bernama Yayasan Negara Islam Indonesia (NII). Meskipun begitu, saat ini fokus pengusutan di ponpes pimpinan Panji Gumilang ini terkait dengan pidana umumnya.
Sebagai informasi, Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan penodaan agama. Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki. Panji Gumilang sendiri sudah diperiksa Bareskrim Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan Al-Zaytun dulu bernama Yayasan Negara Islam Indonesia (NII). Namun kini nama itu berubah menjadi Yayasan Pendidikan Al-Zaytun.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun
“Itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu Yayasan NII, tapi lalu berubah Yayasan Pendidikan Al-Zaytun dan seterusnya,” ujar Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Fokus di Pidana Umum
Meski begitu, kini fokus pengusutan di ponpes tersebut terkait dengan pidana umumnya, bukan pada keterkaitan dengan NII. Sedangkan keterkaitan ponpes itu dengan NII, Mahfud mengatakan biarkan BNPT dan Densus 88 yang akan mendalami.
“Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya. Kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII itu,” kata dia.
“Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik,” tambahnya.
Mahfud menjelaskan, sejarah Al-Zaytun memang tidak bisa disembunyikan, yaitu berasal dari sembilan kompartemen NII. Dan seiring bertambahnya waktu, terus berubah menjadi lembaga pendidikan seperti sekarang.
“Karena itu, sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya, itu munculnya itu dari ide kompartemen sembilan NII,” tuturnya.
Penjelasan BNPT
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) menjelaskan bahwa afiliasi itu terjadi di masa lalu dan merupakan sebuah sejarah.
“Afiliasi itu kan sejarah ya. Kita kan tidak bisa menghukum sejarah. Kalau bapak saya ada masalah, masa saya mau dihukum? Kan kita tidak bisa menghukum sejarah,” ujar Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7).
BACA JUGA: Mahfud Sebut Belum Ada Keputusan Tutup Al-Zaytun: Biangnya Panji Gumilang
Namun, menurut Rycko, dalam konteks sekarang, Ponpes Al-Zaytun dilihat menggunakan perangkat sistem hukum yang ada. Dia menjelaskan, secara sejarah, memang ada afiliasi Ponpes Al-Zaytun dengan NII.
“Sejarah itu menunjukkan memang mereka (Al-Zaytun) ada afiliasi (dengan NII) pada waktu itu, tapi itu sejarah,” tuturnya.
Untuk sekarang, kata Rycko, selama Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan hukum yang ada, tentunya tidak ada masalah. Sebab, menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi.
“Selama mereka tidak bertentangan dengan aturan hukum, tidak mengajarkan tentang kekerasan, apalagi melakukan aksi kekerasan, termasuk berhadap-hadapan dengan ideologi negara, tentunya tidak ada masalah,” sebut dia. []
SUMBER: DETIK