SHALAT haruslah dilakukan dengan penuh kekhusyuan. Meski cukup sulit, tapi kita harus berusaha semaksimal mungkin agar bisa fokus. Salah satu caranya ialah dengan mematikan ponsel ketika shalat. Sebab, boleh jadi ponsel itu berbunyi ketika shalat dan mengganggu konsentrasi kita.
Hanya saja, satu kelemahan manusia ialah lupa. Ya, seringkali kita lupa untuk mematikan ponsel ketika akan shalat. Sehingga, hal yang tak diinginkan itu bisa saja terjadi. Di mana ponsel berbunyi ketika kita shalat. Jika sudah begini, apa yang harus dilakukan? Bolehkah melakukan gerakan lain –selain gerakan shalat— ketika shalat untuk mematikan ponsel?
BACA JUGA: Sedikit Rambut Keluar dari Jilbab ketika Shalat, Bagaimana?
Dilansir dalam KonsultasiSyariah.com bahwa bergerak dalam shalat, tidaklah terlarang secara mutlak. Dan melakukan banyak gerakan yang dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalatnya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi SAW melakukan banyak gerakan dalam shalatnya. Dan itu beliau lakukan ketika dalam shalat. Artinya, gerakan yang banyak ketika shalat dan itu dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalat.
Kita sepakat, mematikan ponsel yang berdering ketika shalat, termasuk gerakan yang sangat dibutuhkan. Bahkan melakukan gerakan yang dibutuhkan, bisa menjaga kekhusyuan shalat. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, “Menghilangkan segala yang mengganggu orang yang shalat dengan cara apapun, dapat menjaga untuk terus khusyuk,” (Fathul Bari, 2/389).
BACA JUGA: Ciri Muslim yang Shalatnya Khusyuk
Mengingat suara ponsel sangat mengganggu, para ulama kontemporer memfatwakan, dibolehkan bagi orang yang shalat untuk melakukan gerakan tangan dalam rangka mematikan suara ponselnya yang mengganggu.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, “Sementara orang yang lupa mematikan ponselnya, dia tidak dianggap melakukan dosa. Namun, dia harus segera mematikan suara ponselnya, meskipun dia sedang shalat. Karena semacam ini hanya gerakan ringan, yang sama sekali tidak mempengaruhi gerakan keabsahan shalat,” (Fatawa Syabakah Islamiyah, 119943). []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH