KAMI sering mendapat pertanyaan dari kawan-kawan, bagaimana sebenarnya posisi makmum jika satu orang, apakah di samping kanan imam persis (sejajar), atau agar mundur sedikit ke belakang?
Kami jawab: Jika makmum hanya satu orang, maka disunahkan untuk berdiri di samping kanan imam. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhu- beliau berkata :
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِيْ مَيْمُوْنَةَ فَقَامَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ
“Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah. Maka Rasulullah ﷺ salat (malam), (awalnya) aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menjadikanku berdiri di samping kanan beliau.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
BACA JUGA: Bintangi Film Makmum, Ali Syakieb dapat Pemahaman Baru soal Shalat
Kalimat “di samping kanan” di dalam hadis di atas mengandung dua kemungkinan makna : (1)di samping kanan persis (sejajar), dan (2)di samping kanan agak ke belakang/mundur sedikit. Secara hukum, keduanya bisa masuk ke dalam hadis di atas. Namun, jika makmum agak mundur sedikit sebagai tanda yang di sampingnya adalah imam, maka ini merupakan perkara yang “mustahab” (dianjurkan) dalam madzhab Syafi’i. Hal ini diqiyaskan kepada aturan salat berjama’ah secara umum, dimana posisi imam lebih ke depan dari makmumnya.
Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :
السُّنَّةُ أَنْ يَقِفَ الْمَأْمُومُ الْوَاحِدُ عَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ رَجُلًا كَانَ أَوْ صَبِيًّا قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ مُسَاوَاةِ الْإِمَامِ قَلِيلًا
“Disunahkan satu orang makmum untuk berdiri di samping kanan imam, baik seorang laki-laki dewasa ataupun anak-anak. Para sahabat kami menyatakan: DIANJURKAN UNTUK KE BELAKANG/MUNDUR SEDIKIT dari posisi sejajar dengan imam.” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 4/184 cetakan Maktabah Al-Irsyad – KSA].
Oleh karena itu, apa yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslimin dengan sedikit mundur dari posisi imam, merupakan amalan yang sudah tepat sesuai keterangan imam An-Nawawi -rahimahullah – di atas. Dengan hal itu, maka akan terwujud dua hal: Kesunahan berdiri di samping kanan imam, dan anjuran mundur sedikit dari posisi imam. Dan menurut hemat kami, ini lebih afdhal (utama). Namun jika sejajar (persis) dengan imam, juga merupakan perkara yang tidak salah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
BACA JUGA: Hukum Makmum Barengi Gerakan Imam ketika Shalat
Faidah:
Perbedaan sunah dengan mustahab. Sunah, sebuah perkara yang ditunjukkan oleh dalil secara khusus atau spesifik. Sedangkan mustahab (anjuran), sebuah perkara yang dihasilkan oleh ijtihad ulama ahli ijtihad berdasarkan berbagai indikasi-indikasi yang ada. []
Facebook: Abdullah Al Jirani