JAKARTA–Pemerintah China tetap bersikeras mengklaim perairan sekitar Natuna, Kepulauan Riau masuk kedalam wilayah kedaulatannya.
Klaim China atas perairan Natuna diikuti dengan masuknya kapal-kapal nelayan China yang dikawal langsung oleh kapal coast guard di Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Natuna secara ilegal sejak 10 Desember lalu.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Minta Pemerintah Bersikap Tegas Hadapi Sengketa Laut Natuna
Dalam konferensi pers rutin pada Kamis (2/1/2020) di Beijing, Pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Geng Shuang, menganggap klaimnya sah di mata hukum internasional, termasuk dalam Konvensi PBB terkait Hukum Kelautan (UNCLOS). Klaim China ini mendapat berbagai respon dari publik dalam negeri Indonesia. Salah satunya dari Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Elevan Yusmanto.
“Sebenarnya, klaim China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan yang mana termasuk juga perairan Natuna di dalamnya sudah dipatahkan melalui putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2016, ” kata Evan, Rabu (8/1/2020).
BACA JUGA: Terkait Kapal China Masuk Natuna, DPR: Tidak Perlu Ada Negosiasi
Saat itu negara Filipina kata Evan menggugat China ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB. Kemudian pada tahun 2016, Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan membatalkan klaim China di Laut China Selatan. []
REPORTER: RHIO