Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) didampingi Kuasa Hukum dari PAHAM Jakarta melaporkan Kapolres Jakarta Pusat Suyudi Ario Seto ke Propam Mabes Polri, Rabu (31/5/2017) pukul 11.00 WIB. Pelaporan ini buntut dari tindakan pembubaran paksa dan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap peserta unjuk rasa masa KAMMI di depan Istana Negara, Rabu (24/5/2017) lalu.
Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nur Rakhman menyebut dirinya dan empat orang korban lain meminta keadilan terhadap tindakan brutal aparat kepolisian terutama Kapolres Jakpus Suyudi Ario Seto yang bersikeras memerintahkan pasukannya membubarkan Unjuk Rasa Damai KAMMI tersebut.
“Kami menuntut keadilan atas tindakan refresif aparat kepolisian, terutama Kapolres Suyudi yang nyata-nyata tebang pilih dalam mengawal unjuk rasa, kami minta Kapolres Jakpus dan Kapolda Metro Jaya dicopot,” kata Ketua umum PP KAMMI Kartika yang juga korban pemukulan anggota kepolisian di Jakarta (31/5).
Di tempat sama, ketua PP KAMMI Bidang kebijakan Publik, Riko P Tanjung menjelaskan ketidak-adilan aparat ini sangat kelihatan, terlebih tindakan refresif aparat tidak terjadi dengan massa aksi yang melakukan unjuk rasa diwaktu sama di depan Balaikota. Massa dibiarkan melakukan aksi hingga pukul 20.00 malam.
Riko juga menyebut pihaknya mempunyai bukti kuat tindakan represif aparat kepolisian. “Kita membawa bukti rekaman saat kejadian berupa video dan photo-photo, video dan photo ini viral di social media. Juga hasil visum terhadap korban,” jelas Riko.
Perlu diketahui, sebelumya Ratusan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara. Mereka menuntut penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Aksi yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung kondusif dan damai. Para anggota KAMMI berganti-gantian menyampaikan orasi. Mereka membawa atribut KAMMI, bendera, serta poster yang berisikan paparan, “Tirani penegakan hukum di Indonesia”.
“Kasus-kasus korupsi yang melibatkan lingkaran rezim jalan di tempat seperti, mega skandal BLBI yang merugikan negara 2000 triliun, Bailout Bank Century 6,7 triliun, dan skandal E-KTP 5,9 triliun,” jelas Riko. []