JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada, Kamis (13/9/2018) lalu.
MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
BACA JUGA:Â Forum Caleg Golkar Nyatakan Sikap Dukung Prabowo-Sandiaga
Pasal yang diuji materikan itu tidak hanya mengatur soal larangan bagi caleg mantan koruptur untuk maju pafa Pileg 2019, tapi juga larangan terhadap mantan narapidana bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, M. Busyro Muqoddas mendesak partai politik (Parpol) untuk menarik calon Legislatif (Caleg) bermasalah yang akan diusung pada Pemilu Serentak 2019, khususnya caleg mantan koruptor.
“Meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang membatasi mantan napi korupsi untuk maju,” ujarnya usaia diskusi dengan tema ‘’Putusan MA terhadap PKPU di mata publik’’ di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
BACA JUGA:Â Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Hasto: Kami Tak Calonkan Caleg yang Punya Persoalan Hukum
Dirinya menyarankan, parpol tetap menjunjung tinggi pakta integritas Pemilu 2019. Selain itu, Busyro mengatakan partai-partai politik dapat didorong untuk menyatakan bahwa pakta integritas yang sudah dikemukakan di KPU saat itu bisa direalisasikan, salah satunya dengan pernyataan tegas menarik calon-calon yang bermasalah sesuai dengan putusan MA.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada 38 Caleg mantan koruptor yang akan maju pada Pileg 2019 mendatang. Menurutnya, dengan ditariknya Caleg eks koruptor tersebut diharapkan bisa menciptakan Pemilu yang bersih dan membuat citra DPR ke depannya lebih baik.
“Mengingat citra DPR saat ini belum dapat lepas dari praktik korup,” cetusnya. []
REPORTER: RHIO