SURAT Presiden (Surpres) tentang Rencana Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Anggota Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani menyebut pembahasan RUU perlu kehati-hatian.
“Pembahasan RUU ini juga perlu kehati-hatian. Jangan karena gregetan pengin pemberantasan korupsi yang lebih efektif dalam pengembalian kerugian negara, namun kemudian ada pihak-pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan korupsi juga disita dan dirampas asetnya karena kebetulan ada transaksi bisnis normal dan wajar dengan orang yang kemudian tersangkut kasus pidana korupsi di kemudian hari,” kata Arsul Sani, Senin (8/5/2023).
Arsul menyebut, Fraksi PPP di DPR siap membahas RUU Perampasan Aset. Pembahasan isi RUU akan dimulai setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahasnya.
“Jika melihat bahwa RUU ini terkait dengan persoalan penegakan hukum pidana, maka seyogyanya memang AKD yang membahas adalah Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan Keamanan nasional,” ucap anggota Komisi III, itu.
Pembahasan RUU di DPR akan dimulai dengan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Tiap-tiap fraksi akan mengajukan DIM RUU Perampasan Aset.
“Nah, dalam menyusun DIM, maka fraksi-fraksi juga akan meminta dan mendengarkan masukan dari para ahli dan kalangan masyarakat sipil,” katanya.
“F-PPP sendiri membuka pintu selebar-lebarnya bagi para ahli, dan elemen masyarakat sipil yang akan menyampaikan masukkan, terutama setelah publik bisa mengakses RUU dan naskah akademiknya,” ujarnya.
Supres RUU Perampasan Aset Diterima DPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR. Surpres diterima pada awal Mei 2023.
“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei,” ujar Indra dikonfirmasi.
Indra mengatakan pembahasan surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme Rapim. Setelah Rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” kata dia. []
SUMBER: DETIK