JAKARTA—Lembaga sosial PPPA Daarul Qur’an, yang selama ini bergerak dalam penghimpunan dana sedekah dan pembibitan penghafal Alqur’an telah resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
c tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Daarul Qur’an Nusantara Sebagai Lemabaga Amil Zakat Skala Nasional.
Surat Keputusan (SK) tersebut secara resmi diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Muhammad Fuad Nasar kepada PPPA Daarul Qur’an yang diwakili Anwar Sani, Direktur Utama dan Tarmizi As Shidiq, Direktur Eksekutif, di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Senin (2/7) lalu.
Fuad Nasar dalam keterengannya menyatakan selamat kepada PPPA Daarul Qur’an atas ijin LAZ yang sudah turun. Ia berharap dengan bertambahnya LAZ di Indonesia ini akan memperkuat apa yang telah dilakukan selama ini baik pemerintah dan lembaga LAZ lainnya sekaligus menambah manfaat bagi umat.
Dirinya mengatakan potensi zakat di Indonesia masih cukup besar dan belum tergali semua. Maka dengan kehadiran PPPA Daarul Qur’an akan bisa meningkatkan perolehan zakat di Indonesia.
“Saya turut bergembira atas turunnya ijin ini. Selama ini saya selalu mengikuti apa yang dilakukan PPPA Daarul Qur’an terutama dalam pencetakan para penghafal Alqur’an. Semoga dengan turunnya ijin sebagai LAZ ini bisa semakin membantu menyerap dana zakat di Indonesia sekaligus menebar manfaat lebih luas lagi di masyarakat,” ujar Fuad. []
REPORTER: RHIO