PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jokowi menugaskan Luhut untuk menjadi Ketua Pengarah Satgas Sawit.
Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Pembentukan Satgas ini menimbang pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terjadi permasalahan dalam tata kelolanya yang berpotensi hilangnya penerimaan negara dari pajak.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Aturan diteken Jokowi pada 14 April 2023.
BACA JUGA: China Minta Utang Kereta Cepat Dijamin APBN karena Bengkak, Ini Jawaban Luhut
“Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” tulis Pasal 3 aturan tersebut, dikutip Senin (17/4/2023).
Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
Sebagai pengarah, tugasnya memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Kemudian memberikan arahan kepada tim pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Lalu sebagai tim pengarah juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
BACA JUGA: Luhut Tegaskan Tak Gampang Atur Negara, Jangan Asal Ngomong Kalau Belum Pernah Menjabat
“Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis Pasal 12.
Dalam Pasal 14 dijelaskan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Satuan Tugas bertugas sejak keputusan presiden ini ditetapkan sampai 30 September 2024,” bunyi Pasal 13.
Untuk diketahui, Jokowi telah memberikan sejumlah tugas khusus kepada Luhut. Sebut saja, Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Koordinator PPKM Jawa Bali dan Wakil Ketua KPCPEN, dan lain-lain. []
SUMBER: DETIK