PALESTINA–Presiden Otoritas Palestina, Mahmud Abbas telah mengumumkan keadaan darurat 30 hari mulai Kamis (4/3/2021) menghadapi penyebaran virus covid-19 di wilayah Palestina.
Sebelumnya, kementerian Kesehatan Palestina May Al-Keilah pada Rabu (3/3/2021) telah mengumumkan bahwa sebanyak 15 kasus kematian akibat virus tersebut dan 2017 kasus penularan baru, 1152 kasus sembuh selama 24 jam terakhir.
BACA JUGA: Tentara Israel Tembaki Petani Palestina di Sepanjang Garis Perbatasan Gaza
Juru bicara Kemenkes Palestina, Kamal Skakhrah mengatakan, sesuai peta pandemik, ada kenaikan besar dalam jumlah mereka yang terinfeksi dan penyebaran luas covid-19 salah satu penyebabnya adalah varian baru virus tersebut.
Dalam statemen di radio, peningkatan itu terlihat dari masuknya pasien ke rumah sakit dan meningkatnya kasus meninggal dunia akibat terinfeksi virus ini.
BACA JUGA: Akibat Corona, Gaza Sambut Kedatangan Ramadhan dengan Kesedihan
Skakhrah mengisyaratkan, varian virus baru ini sudah menyebar di Palestina, termasuk Afrika dan Inggris.
Di sisi lain, pemberian vaksin di Palestina pun sudah dimulai. Meski dalam hukum internasional, vaksinasi di Palestina menjadi tanggungjawab pemerintah penjajah dalam hal ini Israel, namun pihak penjajah tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Akhirnya, pihak Otiritas Palestina bekerjasama dengan PBB atau Rusia atau pihak lain untuk mendapatkan vaksin. []
SUMBER: PALINFO